Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 sepakat untuk melanjutkan AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan asuransi di Indonesia. Kesepakatan itu merupakan hasil dari sidang luar biasa BPA AJB Bumiputera 1912 yang dilaksanakan pada Jumat (27/5/2022).
Anggota BPA Daerah Pemilihan VI Jawa Bagian Tengah Bagus Irawan menyampaikan bahwa terdapat tiga poin penting yang menjadi hasil dari sidang luar biasa BPA AJB Bumiputera 1912.
Pertama, melalui penyampaian visi misi calon ketua BPA dan berdasarkan hasil pemilihan secara voting, telah terpilih H. Muhammad Idaham sebagai Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 periode 2022-2027.
Kedua, seluruh anggota BPA AJB Bumiputera 1912 sepakat untuk melanjutkan AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan asuransi di Indonesia.
Ketiga, sidang tahunan BPA AJB Bumiputera 1912 direncanakan akan dilaksanakan pada 9 dan 10 Juni 2022.
"Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 terpilih kini sedang mempersiapkan agenda prioritas untuk menyelesaikan berbagai persoalan di tubuh AJB Bumiputera 1912. Salah satunya adalah melanjutkan AJB Bumiputera 1912 agar tetap eksis sebagai perusahaan asuransi di Indonesia," ujar Bagus melalui siaran pers dikutip, Senin (30/5/2022).
Adapun, sebanyak 11 anggota BPA AJB Bumiputera 1912 telah resmi dikukuhkan dalam sidang luar biasa BPA AJB Bumiputera 1912, setelah mengikuti uji kemampuan dan kelayakan atau fit and proper test dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dengan ditetapkannya 11 anggota BPA AJB Bumiputera 1912 selaku organ penting dan tertinggi dalam AJB Bumiputera 1912 ini diharapkan bisa membawa angin segar yang sudah di tunggu banyak pihak. AJB Bumiputera 1912 tetap eksis sebagai salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia," kata Bagus.
Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan BPA AJB Bumiputera 1912 (AJBB) terpilih diminta untuk segera bertugas mengambil keputusan strategis dalam rangka penyehatan keuangan AJBB.
"Sesuai anggaran dasar AJBB, BPA diminta segera bertugas untuk melengkapi direksi dan komisaris, menyetujui rencana penyehatan keuangan yang dibuat manajemen dan mengambil keputusan strategis lain sesuai anggaran dasar, termasuk melakukan sidang luar biasa untuk mengambil keputusan strategis lain, termasuk pembagian keuntungan dan kerugian sesuai pasal 38 anggaran dasar AJBB sebagai konsekuensi bentuk hukum usaha bersama [mutual]," ujar Sekar ketika dihubungi Bisnis, Selasa (17/5/2022).
Sekar mengatakan, BPA berperan strategis dan memiliki kewenangan dalam mekanisme membuat sidang luar biasa untuk menentukan keputusan strategis apakah AJBB akan tetap mempertahankan bentuk hukum mutual, meneruskan usaha dengan melakukan demutualisasi, atau apakah akan dilakukan likuidasi.
"Keputusan ini penting untuk segera diambil agar pemegang polis dan masyarakat mendapatkan kepastian atas keberlanjutan AJBB," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel