Pandemi Melandai, PKL Kembali Menjamur di Zona Merah

Bisnis.com,30 Mei 2022, 17:10 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meminta Satpol PP untuk segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah PKL. Salah satunya adalah PKL di Jalan Dalem Kaum.

"Jangan ada PKL liar lagi di Jalan Alun-alun termasuk Kepatihan dan Dalem Kaum. Karena reavitalisasi sudah selesai, jadi Satpol PP harus standby setiap hari," kata Ema, Senin (30/5/2022).

Ema mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, bahwa lokasi yang masuk zona merah tidak diperbolehkan adanya PKL.

Ia juga menegaskan seharusnya para PKL menempati lokasi di basement Masjid Raya Jawa Barat, sesuai tujuan revitalisasi.

"PKL itu sudah selesai sejak dulu. PKL sudah berada di bawah basement Masjid Agung (Masjid Raya Jawa Barat)" katanya.

Selain itu, dia meminta Satpol PP untuk berjaga dan menertibkan PKL yang berada di Jalan Soekarno dan sejumlah jalur arteri di Kota Bandung.

"Jalan Soekarno malam Minggu itu harus sudah berjajar satpol pp untuk menertibkan para PKL. Kemarin Wali Kota sudah sangat jelas bahwa tidak akan dulu mengizinkan para PKL. Intinya optimalisasi pengawasan khususunya di jalur jalur prioritas kita," ujarnya.

Sebelumnya, revitalisasi kawasan alun-alun dilakukan demi menciptakan ruang-ruang wisata yang nyaman bagi pengunjung. Satu di antaranya melarang adanya aktivitas PKL.

Penataan kawasan Alun-Alun Kota Bandung dilakukan di lima titik, meliputi Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, Banceuy, dan Cikapundung Riverspot.

Terkait pasar tumpah di kawasan Sudirman dan Kosambi, ia mengatakan, lokasi tersebut masuk dalam zona kuning untuk ditertibkan sehingga diperbolehkan asal tidak mengganggu aktivitas warga yang lain.

"itu zona kuning yang artinya diperbolehkan berjualan namun dengan batasan waktu jangan sampai malah mengganggu," ujarnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini