Ini Alasan Menag Ajukan Tambahan Anggaran Haji Rp1,5 Triliun

Bisnis.com,31 Mei 2022, 01:11 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran saat menerima audiensi Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Essam bin Abed Al-Taqafi di Jakarta, Kamis (10/3/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengajukan penambahan biaya operasional haji reguler dan khusus sekitar Rp1,5 triliun akibat kenaikan biaya haji dari pihak Arab Saudi.

Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI, Senin (30/5/2022) Menag Yaqut mengatakan bahwa ada tambahan anggaran tersebut merupakan penyesuaian kebijakan dari Kerjaan Arab Saudi yakni penerapan paket pelayanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Pelayanan Masyair).

“Pada tahun 2022 ini kerajaan Arab memberkakukan sistem paket pelayanan masyair, dengan besaran biaya per jamaah 5.656,87 riyal,” ujarnya di dikutip dari siaran YouTube DPR RI, Senin (30/5/2022).

Yaqut memerinci kekurangan biaya pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini yakni kekurangan biaya masyair untuk haji regular setara dengan Rp1,46 triliun; kekurangan biaya masyair untuk petugas haji sekitar Rp9,18 miliar; dan tambahan biaya  technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp25,73 miliar.

Kemudian, selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp19,2 miliar dan operasional haji khusus mencapai Rp9,32 miliar.

Dengan demikian, total usulan tambahan anggaran mencapai sekitar Rp1,5 triliun yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji dan Rp9,1 miliar menjadi beban APBD/PHD serta Pembimbing KBIHU.

Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut, kata Menag, Kemenag telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Usulan Tambahan Anggaran Operasional Haji Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Kemenag merinci kebutuhan usulan tambahan untuk operasional haji tahun ini sebesar Rp1,5 triliun.

Ace mengaku keberatan jika usulan tambahan tersebut diambil dari dana nilai manfaat calon jamaah haji yang akan berangkat di tahun-tahun mendatang.

"Kalaupun kita setujui anggaran ini, harus ada penjelasan rasional bahwa pengambilan dana nilai manfaat ini tidak mengambil jatah dari nilai manfaat calon jamaah haji yang seharusnya mereka menikmati tahun depan," kata dia, mengutip Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini