Bisnis.com, JAKARTA — Beredar penguman dalam bentuk dokumen digital yang menyatakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BBRI mengubah sistem biaya transfer antarbank dari per transaksi menjadi per bulan. Sebagaimana diketahui, saat ini berlaku biaya transfer antarbank sebesar Rp6.500 per transaksi dan Rp2.500 per transaksi bila menggunakan BI Fast.
Dalam pengumuman yang beredar, BRI disebut membebankan biaya transfer antarbank sebesar Rp150.000 per bulan dengan ketentuan tidak lagi dipungut biaya dalam setiap transaksi. Akan tetapi, bila tidak ada kegiatan transfer antarbank pada bulan tersebut, nasabah tetap dikenakan biaya yang sama.
Penguman tersebut pun meminta persetujuan kepada nasabah terkait perubahan sistem. Nasabah diminta mengunjungi link yang telah disematkan dan mengisi formulir jika keberatan dengan sistem biaya baru. Disebutkan di surat tersebut bahwa bila tidak ada konfirmasi, nasabah dianggap setuju dan akan menjalani masa percobaan selama 6 bulan.
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto memastikan pengumuman tersebut tidak benar. Pasalnya BRi hanya menggunakan saluran resmi website sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas melalui laman www.bri.co.id, Instagram @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontakbri, promo_BRI, Facebook Bank BRI, serta Youtube Bank BRI.
"BRI menghimbau kepada seluruh nasabah untuk waspada kepada segala bentuk modus penipuan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," kata Aestika dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (31/5/2022).
Dia menambahkan bahwa BRI senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati serta tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI. Hal ini termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan seperti nomor rekening, nomor kartu, PIN, user dan password internet banking, OTP, dan lain-lain melalui tautan atau website dengan sumber tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel