Subsidi Dicabut, Ini Jurus Kemenperin Stabilkan Harga Minyak Goreng

Bisnis.com,01 Jun 2022, 19:03 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Minyak Goreng Curah /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menggenjot volume distribusi minyak goreng curah dalam skema domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk menjaga ketersediaan dan harga komoditas tersebut.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan melalui skema DPO/DMO penyaluran minyak goreng curah bisa mencapai 10.000 ton per hari.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan volume penyaluran dalam program minyak goreng curah bersubsidi melalui skema pembiayaan Badan Pengelola dan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam program minyak goreng subsidi melalui pendanaan BPDPKS, volume minyak goreng yang disalurkan adalah sebanyak 6.487 ton per hari.

"Dengan dimulainya skema DPO/DMO, diharapkan penyaluran minyak goreng curah bisa meningkat menjadi 10.000 ton per hari," kata Putu kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Sebagaimana diketahui, pascapencabutan subsidi harga minyak goreng, diperlukan pengelolaan lanjutan untuk mempertahankan harga jual rendah di pasar.

Adapun, setelah subsidi harga minyak goreng resmi dicabut pada 31 Mei 2022, harga minyak goreng curah di pasar berkisar Rp17.000 per liter hingga Rp19.000 per liter.

Harga itu masih lebih tinggi dibandingkan dengan target Presiden Jokowi yang ingin mencapai harga Rp14.000 per liter setelah dua pekan mengumumkan kebijakan membuka ekspor CPO.

Dengan turunnya harga minyak goreng, harga saat ini merupakan level baru yang bisa dicapai minyak goreng curah yakni pada kisaran Rp16.000 per liter.

Pemerintah memiliki pekerjaan rumah baru untuk membuat skema penetapan harga minyak goreng curah yang lebih baik sehingga harga tetap terjangkau setelah skema subsidi melalui BPDPKS dicabut.

Di sisi hulu, dengan berakhirnya kebijakan penyaluran subsidi minyak goreng curah, kebijakan DMO dan DPO resmi berlaku pada 1 Juni 2022. Dengan demikian, masih membutuhkan waktu untuk melihat dampak penerapan kebijakan ini di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini