Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden untuk pemberhentian Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso beserta anggota dewan komisioner OJK lainnya.
Kepastian itu terungkap dalam rapat bersama pemerintah membahas asumsi makro ekonomi untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Selasa, 31 Juni 2022.
"Kalau ini kita teruskan maka berpotensi menjadi yurisprudensi untuk gugatan terhadap Undang-undang APBN 2023 di Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Gerindra, Kamruzzaman seperti dilansir Tempo.
Menurut politisi Gerindra itu, Wimboh Santoso tidak lagi memiliki kapasitas sebagai Ketua OJK seiring telah dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2022 tertanggal 9 Mei 2022.
Dalam Keppres itu berisi pemberhentian Wimboh sebagai Ketua Dewan Komisioner dan para Anggota Dewan OJK periode 2017-2022.
Meski demikian, pemberhentian itu berlaku sejak anggota DK OJK periode 2022-2027 dilantik. Namun, hingga kini pelantikan itu belum dilaksanakan.
"Jadi mohon dipertimbangkan pimpinan karena dasar Keppres 9 Mei inilah bisa menjadi bahan oleh civil society atau pihak-pihak masyarakat yang tidak memahami tentang posisi kehadiran ketua dewan komisioner OJK pada pembahasan hulu kebijakan APBN 2023," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung tidak jadi melakukan pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 pada Selasa, 24 Mei 2022. Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi mengatakan Ketua MA Agung Muhammad Syarifuddin tidak berada di Jakarta kala itu.
"Belum ada pelantikan dalam waktu dekat, kalau sudah ada akan kami kabarkan,” kata Sobandi kepada Bisnis, Senin, 23 Mei 2022.
Sedianya, pengucapan sumpah jabatan Dewan Komisioner OJK Jilid III akan berlangsung pada 24 Mei pukul 09.30 WIB. Mahkamah Agung sudah menyiapkan jadwal tayangan pelantikan itu di YouTube resmi. Namun pada Senin malam, video dalam tayangan itu tidak lagi tersedia.
Adapun Komisi XI DPR sebelumnya telah memutuskan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027. Mahendra Siregar ditetapkan sebagai sebagai ketua merangkap anggota.
Kemudian Mirza Adityaswara dipilih sebagai wakil ketua dan ketua komite etik merangkap anggota. Lalu Dian Ediana Rae ditetapkan sebagai kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota.
Inarno Djajadi terpilih sebagai Kepala Eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota serta Ogi Prastomiyono sebagai kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota. Kemudian Sophia Isabella Wattimena akan menjadi ketua dewan audit merangkap anggota dan Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota dewan komisioner OJK yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel