Simak Tata Cara Pengambilan PIN PPDB untuk Lulusan Tahun 2022

Bisnis.com,02 Jun 2022, 14:12 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 akan  segera dibuka untuk jenjang SMA, SMP, SD, PAUD, SLB, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur telah memasuki tahap pengambilan PIN untuk lulusan 2022.

Para calon peserta PPDB online sudah dapat melakukan proses pengambilan PIN pada 2 Juni 2022 hingga 18 Juni 2022 mendatang. Sebelumnya, rangkaian PPDB 2022 sudah melalui tahap unggah nilai rapor oleh sekolah asal calon peserta didik sejak tanggal 23 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022 kemarin.

Berdasarkan laporannya, terdapat beberapa sekolah (SMP/Sederajat) belum mengunggah daftar nilai rapor peserta didik. Namun, orang tua siswa tak perlu panik. 

Berikut Tata Cara Pengambilan PIN untuk Lulusan Tahun 2022

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor persemester.

3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

4. Menentukan titik lokasi rumah.

5. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2022

1. Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.

2. Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2022, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.

3. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

4. Untuk lulusan SMP luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.

5. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

6. Menentukan titik lokasi rumah.

7. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.

8. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Sementara itu, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk SMA/Sederajat dibagi ke dalam 5 tahap, diantaranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini