Cara Mengurus Tilang Elektronik untuk Motor dan Mobil

Bisnis.com,02 Jun 2022, 18:04 WIB
Penulis: Aliftya Amarilisya
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Polda Metro Jaya telah resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Diketahui, setidaknya ada 244 titik yang menjadi lokasi pemasangan kamera ETLE di berbagai daerah, seperti Jakarta, DIY, dan Jawa Tengah.

Adapun tujuan utama pemasangan ETLE, yakni untuk melakukan penilangan meski kendaraan yang melanggar memiliki plat nomor yang berasal dari luar kota.

Pada mobil, jenis pelanggaran ETLE menyasar pengendara yang menggunakan ponsel ketika menyetir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, pelanggaran marka dan rambu jalan, dan melawan arus.

Sementara itu, untuk pengendara sepeda motor yang bisa dikenai pelanggaran ialah mereka yang melanggar rambu dan marka, tidak menggunakan helm, dan bermain ponsel saat berkendara.

Nah, lalu bagaimana cara mengurus tilang elektronik ini? Berikut panduannya.

Cara mengurus tilang elektronik

1. Polisi mengirimkan surat konfirmasi.

2. Pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi atas surat konfirmasi dalam jangka waktu lima hari. Adapun cara melakukan klarifikasi adalah sebagai berikut:

Untuk diketahui, konfirmasi di sini maksudnya adalah hak jawab bagi pemilik kendaraan mengenai pelanggaran atas nama kendaraan yang dikenakan sanksi.

3. Selanjutnya, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda.

4. Bayar denda tilang elektronik lewat Bank BRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini