KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek SMK 7 Tangsel

Bisnis.com,02 Jun 2022, 12:03 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

Kedua saksi itu adalah Rohmat Nurkhasan selaku pegawai dan Yadi Suardi selaku pekerja lepas Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Para saksi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).

Adapun, dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Dari berbagai sumber informasi maupun data ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Tiga tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Alex mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan dan setelah dilakukan pemeriksaan 47 saksi, KPK menahan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 26 April sampai dengan 15 Mei 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini