Pengesahan BPA AJB Bumiputera 1912 Digugat, Ini Kata Manajemen

Bisnis.com,03 Jun 2022, 15:31 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis


Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Arrival Boy dan Subari menggugat Badan Perwakilan Anggora Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 masih dipelajari oleh manajemen. 

"[Terkait gugatan] masih dalam kajian internal [AJB Bumiputera]," kata Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera Hery Darmawansyah kepada Bisnis, Jumat, (3//2022)

Sebelumnya diberitakan Bisnis, Keputusan penetapan anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 tahun 2021-2026 digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Arrival Boy dan Subari seperti dilansir dari laman resmi PN Jakarta Selatan Kamis (2/6/2022), menggugat tiga pihak yakni Panitia Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera, Direktur SDM AJB Bumiputera dan Kepala Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dalam permohonan gugatan nomor 462/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu petitum yang diajukan meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Pertama, menyatakan secara hukum Pembentukan Panitia pemilihan BPA Tahun 2021-2026 tidak sah. Kedua, menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Ketiga, menyatakan batal demi hukum Anggota BPA terpilih sesuai pengumuman Manajemen AJB Bumiputera 1912 tanggal 17 Mei 2022 yang menyatakan berdasarkan Surat OJk No.S-1771/NB-111/2022 tanggal 13 Mei 2022 telah dinyatakan memenuhi  persyaratan dan disetujui untuk menjadi Badan Perwakilan Anggota pada AJB Bumiputera 1912. 

Keempat, memerintahkan Direktur IKNB OJK untuk melakukan audit atas pelaksanaan pemilihan BPA oleh Panitia Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912 Tahun 2021-2026 dan Audit terhadap tergugat II yang telah mengelola perusahaan dengan melanggar Anggaran Dasar.              

Sedang Kelima, menghukum kepada para tergugat agar tunduk dan patuh serta turut serta melaksanakan putusan perkara ini dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada verset, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). 

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menetapkan 11 nama yang lolos menjadi Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama atau BPA AJB Bumiputera 1912. Kesebelas nama terpilih muncul dari pemilihan yang dilakukan perusahaan. Hal tersebut tercantum dalam pengumuman resmi yang ada di situs resmi Bumiputera. Dikutip pada Selasa (17/5/2022) malam, manajemen mengumumkan kesebelas nama anggota BPA terpilih sesuai persetujuan OJK. 

Pengumuman itu muncul setelah otoritas mengabulkan permohonan Bumiputera melalui Surat OJK Nomor S-1771/NB.111/2022 tentang Permohonan Persetujuan atas Pencalonan BPA selaku Pihak Utama AJB Bumiputera 1912. Surat itu bertanggal 13 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini