BTPN Syariah Ventura Kantongi Izin dari OJK, Modal Ditambah Rp300 Miliar

Bisnis.com,03 Jun 2022, 09:18 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Petugas BTPN Syariah Cabang Semarang menyambut nasabah, dengan memastikan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Bisnis/Farodlilah Muqoddam)

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) resmi meningkatkan modal usaha PT BTPN Syariah Ventura dengan modal ditempatkan sebesar Rp300 miliar. 

Pada keterbukaan BTPS yang dikutip hari ini, Jumat (3/6/2022), entitas ventura ini mencantumkan modal dasar sebesar Rp500 miliar. 

"Merujuk kepada salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-23/D.05/2022 tertanggal 20 Mei 2022, yang diterima Perseroan pada tanggal 30 Mei 2022 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah kepada PT BTPN Syariah Ventura, maka entitas anak Perseroan telah efektif menjalankan bidang usaha sebagai perusahaan modal ventura syariah," tulis manajemen dalam pengumumannya. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis,  Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan BTPN Syariah Arief Ismail mengatakan pembentukan anak usaha ini sebagai langkah perusahaan bertarung dalam perbankan digital.

“Pembentukan entitas anak adalah untuk menunjang kegiatan usaha dan merupakan aspirasi BTPN Syariah dalam mewujudkan digital ekosistem bagi segmen yang dilayani bank,” jelasnya, Jumat (22/10/2021).

Sementara itu, dengan efektifnya penambahan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor entitas anak perseroan, maka susunan pemegang saham BTPN Syariah Ventura menjadi PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) sebanyak 2,97 miliar saham dengan nominal Rp297 miliar atau merupakan 99 persen dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan/disetor dalam entitas anak.

Kemudian, PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) sebanyak 30 juta saham dengan nilai nominal Rp3 miliar atau merupakan 1 persen dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan atau disetor dalam entitas anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini