Pemerintah Akan Gelar Lelang SUN Selasa Depan, Targetkan Rp30 Triliun

Bisnis.com,05 Jun 2022, 11:43 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (7/6/2022) mendatang, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada Minggu (5/6/2022), pemerintah akan menawarkan tujuh seri yang terdiri dari SPN03220907 (new issuance), SPN12230303 (reopening), FR0090 (reopening), FR0091 (reopening), FR0093 (reopening), FR0092 (reopening), dan FR0089 (reopening).

Target indikatif dari lelang SUN 7 Juni 2022 ditetapkan senilai Rp20 triliun dan target maksimal senilai Rp30 triliun.

Adapun profil masing-masing seri yang akan dilelang sebagai berikut:

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka, dan menggunakan metode harga beragam.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini