KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi LPDB-UMKM, Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar

Bisnis.com,06 Jun 2022, 12:06 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan perkara  dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-UMKM) pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat.

Ada dugaan perkara tesebut telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

"KPK saat ini sedang melaksanakan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/6/2022).

Ali belum memperinci ihwal konstruksi perkara hingga siapa saja pihak yang telah ditetapkkan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar.

Menurut Ali informasi itu akan dibeberkan dalam konferensi pers saat penahanan dilakukan."Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat," kata Ali.

Lembaga antirasuah pun meminta para saksi yang hadir kooperatif saat dimintai keterangan.

"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,tutur Ali. (Can)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini