Update Terbaru Kasus Investasi Bodong Crazy Rich Doni Salmanan

Bisnis.com,06 Jun 2022, 17:05 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menunggu berkas dari kasus Quotex Doni Salmanan yang saat ini sudah ada di Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan dalam sesi konferensi pers, Senin (06/06/2022).

“Sampai saat ini penyidik masih menunngu berkas yang sedang diteliti oleh kejaksaan,” ujar Gatot.

Sekadar informasai bahwa Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Dirinya dijerat atas kasus dugaan penipuan investasi binary option, dengan Pasal 27 ayat (2)UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Adapun Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Bareskrim Polri atas nama tersangka Doni Salmanan (DS) yang dikirim, Selasa (19/4/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari.

Sayangnya sampai saat ini pihak kejaksaan belum memberikan perkembangan seputar pemeriksaan berkas milik Crazy Rich asal Soreang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini