Penerimaan Pajak di Jaksel Sudah Rp35,7 Triliun, 63,9 Persen dari Target

Bisnis.com,06 Jun 2022, 11:34 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan beraktivitas di DJP, Jakarta. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak di area Kantor Wilayah Direktorat Jenderal atau Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I pada awal Juni 2022 telah mencapai 63,3 persen dari target tahun ini. Diperkirakan target tersebut bisa terpenuhi pada Oktober 2022.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan menjelaskan bahwa penerimaan pajak di wilayahnya sepanjang paruh pertama tahun ini berjalan cukup baik. Pihaknya bisa memperoleh pajak lebih dari setengah target padahal baru berjalan lima bulan.

"Kami saat ini sudah masuk ke pencapaian 63,3 persen atau Rp40,38 triliun sebagai penerimaan netto kami [per 3 Juni 2022], dari Rp57,5 triliun yang merupakan target kami pada 2022," ujar Lucas dalam gelaran Tax Gathering Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022) di Jakarta.

Dia menyampaikan bahwa terdapat pertumbuhan penerimaan pajak hingga 19,5 persen sampai saat ini. Pertumbuhan itu sejalan dengan perbaikan kondisi ekonomi, sehingga perolehan pajak dari konsumsi, setoran pajak penghasilan, dan penerimaan lainnya meningkat.

Lucas menyebut bahwa tingginya capaian penerimaan pajak dalam lima bulan pertama membuat target tahun ini berpotensi terpenuhi lebih cepat. Dia pun menyatakan siap jika kemudian Ditjen Pajak meningkatkan target penerimaan pajak dari Kanwil Jaksel I, seiring capaian kinerja positif sejauh ini.

"Perkiraan kami [target penerimaan pajak Kanwil Jaksel I] bisa terpenuhi 100 persen pada Oktober 2022," katanya.

Lucas pun menjelaskan bahwa kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2022 telah mencapai 90,75 persen, yakni 117.176 SPT yang telah disampaikan oleh wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini