Pemerintah Diminta Buat Regulasi Baru Kawasan Industri, soal Apa?

Bisnis.com,06 Jun 2022, 14:50 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Kawasan Industri Kendal di Jawa Tengah./Jababeka.com

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Kawasan Industri (HKI) mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi baru yang secara khusus mengatur penyediaan infrastruktur industri untuk mempercepat pengembangan kawasan industri.

Direktur Utama Krakatau Sarana Properti (KSP) Ridi Djajakusuma menjelaskan masih banyak permasalahan kawasan industri di daerah seperti infrastruktur yang belum mumpuni. Padahal, kawasan industri memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap produk domestik bruto (PDB) tiap tahunnya.

"Belum lagi masalah perizinan yang kadang juga menghambat pengembangan kawasan industri di daerah. KSP tentunya juga akan terus meningkatkan kinerja dan pelayanannya khususnya dalam menangani kawasan industri Cilegon,” ujar Ridi dalam keterangan resminya, Senin (6/6/2022).

Ridi juga memaparkan bahwa jumlah Kawasan Industri (KI) tersebar di 21 provinsi dan menyerap lebih dari 5 juta tenaga kerja sektor manufaktur dan non-manufaktur. Keberadaan kawasan industri juga menciptakan berbagai usaha-usaha komersial non-manufaktur yang sangat beragam serta kegiatan sosial yang cukup tinggi terhadap masyarakat sekitar.

Dia menyebut keberadaan Kawasan Industri Daerah telah memberikan sumbangan devisa yang cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi industri manufaktur rata -rata setiap tahunnya sekitar 20 persen sampai dengan 23 persen terhadap PDB.

"KSP berharap pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap pengembangan kawasan industri di daerah. Kawasan industri bisa menjadi pengungkit pengembangan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja dan juga meningkatkan daya saing ekspor, serta mampu menarik investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia Sanny Iskandar mengatakan perlu ada arahan dari pemerintah sebagai acuan untuk pengembangan kawasan industri tematik dan kawasan industri 4.0 sebagai kawasan industri generasi keempat.

Sanny menambahkan, kawasan industri juga harus mempunyai daya saing untuk bisa menarik investasi. Untuk HKI telah memberikan sejumlah rekomendasi yakni perencanaan kawasan industri di daerah-daerah agar selektif dalam pengembangannya dengan mempertimbangkan potensi ekonomi dan daya dukung lokasi, adanya regulasi khusus untuk urusan perizinan KI dan Industri di dalam KI.

Selain itu, adanya regulasi khusus dibidang perpajakan untuk kegiatan dan industri di dalam kawasan industri serta kualitas pendidikan dan keterampilan kerja SDM di daerah-daerah yang terdapat kawasan industri harus ditingkatkan untuk menghadapi kemajuan teknologi melalui pendidikan Vokasi (Vocational School).

“Bukan hanya guide line atau arahan tapi HKI juga memerlukan dukungan infrastruktur digital untuk bisa mengembangkan kawasan industri 4.0. Untuk itu HKI akan membentuk tim untuk menyusun konsep kawasan industri digital dan tematik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini