Pemprov Jatim Siapkan Perda Percepatan Pengembangan Pesantren

Bisnis.com,06 Jun 2022, 20:36 WIB
Penulis: Peni Widarti
Seorang santri berada di samping meteran gas jaringan gas bumi rumah tangga di sekitar Pondok Pesantren As-Salafiyah, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (8/1/2019)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk mempercepatan pengembangan dan peningkatan kualitas pesantren di Jatim.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan perda tentang pengembangan pesantren ini telah disahkan bersama DPRD Jatim dan untuk selanjutnya akan disiapkan sistem dan informasi pesantren daerah.

“Melalui perda ini kita memberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan  fasilitas pemerintah," katanya dalam rilis, Senin (6/6/2022).

Selain itu, lanjutnya, melalui perda ini diharapkan akan semakin banyak pesantren yang baru tumbuh di Jatim melakukan percepatan peningkatan kualitasnya. Sehingga ke depan dapat makin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah. 

Saat ini cukup banyak pesantren di Jatim yang lembaga pendidikannya sudah berstandar internasional. Namun masih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif, bahkan masih ditemukan pesantren yang belum melakukan registrasi ke kantor Kemenag.

Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, pesantren di Jatim berjumlah 6.651 pesantren. Hanya saja masih cukup banyak pesantren yang belum teregistrasi.

Khofifah optimistis dengan adanya perda ini, peran pesantren akan menjadi lebih kuat untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan tauladan di tengah masyarakat.

"Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi agent of change. Pesantren bukan hanya soal agama, sebagai lembaga ia berbasis masyarakat dan bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Khofifah melanjutkan, dengan perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kemenag Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama.

“Pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim pun bisa segera didata. Agar semua pesantren yang ada di Jatim dapat seluruhnya terkelola dan dikembangkan lebih baik,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini