Karpet Merah UMKM Kabupaten OKI Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Bisnis.com,06 Jun 2022, 19:45 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Pemkab OKI menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Belanja Langsung (Bela) melalui sistem elektronik. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, kini memiliki kesempatan menjadi penyedia pengadaan barang dan jasa (PJB) untuk pemerintah kabupaten tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Husin mengatakan peluang bagi pelaku usaha lokal dan UMKM itu melalui digitalisasi  belanja langsung (Bela) dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

"Dengan diterapkannya PPMSE di OKI maka produk lokal bisa masuk e-katalog pengadaan barang dan jasa serta dapat berkolaborasi dengan market place yang terlisensi LKPP,” katanya, Senin (6/6/2022).

Husin menerangkan penerapan Belanja Langsung melalui Skema PPMSE merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden sebagai upaya daya ungkit perekonomian lokal dengan mendorong pertumbuhan produk UMKM.

“Bela Pengadaan yang diiniasi oleh LKPP dan KPK ini mampu mendorong UMKM di OKI go digital dengan transaksi maksimal  Rp200 Juta bagi pengusaha lokal yang tergabung dalam market place tersebut,” ujarnya.

Selain itu, menurut Husin dengan PPMSE ini dapat mencegah praktik korupsi sekaligus memajukan UMKM daerah.

“Pengadaan barang dan jasa jadi lebih transparan dan mempermudah untuk pelaporan serta pertangungjawaban anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel Antonius Prabowo Argo,  mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab OKI yang telah melakukan lompatan besar dalam memajukan UMKM dan transparansi belanja pemerintah.

“Kami mendukung langkah konkret yang telah dilakukan Pemkab OKI,” ujarnya.

Direktur pengembangan Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) di wakili Tito Sultyo menyampaikan, sekurang-kurangnya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.

LKPP, menurut dia, mendorong kementerian-kementerian dan pemerintah daerah untuk menginput produk barang dan jasa pelaku UMKM binaannya ke katalog LKPP.

"Kalau produk UMKM sudah bisa masuk katalog dan toko daring, artinya Pemkab OKI sudah berikan karpet merah kepada UMKM," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini