445 Developer di Kabupaten Cirebon Tidak Serahkan PSU Perumahan kepada Pemda

Bisnis.com,06 Jun 2022, 14:46 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon menyatakan dari 498 perumahan di Kabupaten Cirebon, baru ada 53 prasarana sarana utilitas umum (PSU) yang diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Sekretaris DPKPP Kabupaten Cirebon Uus Susilo menyebutkan masih banyak pengembang atau developer yang tidak menyerahkan PSU kepada pihaknya.

Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

"Artinya ada 445 perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Tahun ini saja, baru ada satu yang menyerahkan," kata Uus saat ditemui di Kantor DPKPP Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Senin (6/6/2022).

Uus mengatakan, bila seluruh pengembang menyerahkan PSU, nantinya seluruh pemeliharaan dan perawatan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Alasan developer tidak menyerahkan aset tersebut, kata Uus, prosedur yang harus dilewati dianggap terlalu rumit dan memakan waktu.

"Banyak PSU perumahan di Kabupaten Cirebon yang rusak. Namun, asetnya tidak diserahkan, sehingga pemerintah tidak memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki," kata Uus.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menagih kewajiban pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Penertiban aset tersebut diharapkan tidak menjadi lahan pemerintah daerah untuk praktik korupsi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan ada aset negara yang berasal dari PSU.

"PSU itu merupakan aset pemerintah dan harus disertifikatkan. Jenisnya ada sarana dan prasarana, serta utilitas. Dari ketiga poin itu, objeknya berbeda-beda," kata Yudhiawan.

Yudhiawan mengatakan, objek sarana meliputi pemakaman, peribadatan atau bisa juga tempat pendidikan.

Sedangkan objek prasarana, diantaranya adalah jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat sampah. Sementara utilitas meliputi sarana air bersih, listrik, gas, serta PJU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini