Jangan Panik! Ini Cara Mengurus KTP Hilang secara Mudah 

Bisnis.com,06 Jun 2022, 19:28 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri

Bisnis.com, SOLO - Kartu Tanpa Penduduk (KTP) merupakan hal penting yang harus dibawa oleh setiap masyarakat Indonesia.

Kehilangan KTP pun menjadi hal yang mengkhawatirkan. Pasalnya KTP bisa saja disalahgunakan apabila jatuh ke tangan yang salah.

Kemudian mengingat pentingnya KTP, masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya ketika kehilangan.

Ternyata mengurus KTP yang hilang bisa dilakukan dengan mudah. Terlebih karena semua data masyarakat sudah tercatat dalam KTP elektronik atau e-KTP.

Berikut cara mengurus KTP yang hilang dilansir dari indonesia.go.id:

Setelah itu, bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang dengan menganut single identity number, yang tidak memungkinkan adanya dua e-KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat.

Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini