Pemerintah akan Bentuk Badan Khusus untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok

Bisnis.com,07 Jun 2022, 20:38 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di sela-sela gelaran World Expo 2020 Dubai./Bisnis-Gajah Kusumo

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya menyadari kelemahan menyandarkan harga komoditas pangan kepada mekanisme pasar. Hal tersebut akan berdampak pada meroketnya harga-harga komoditas pangan.

“Kita sudah mempunyai sikap resmi dari Kementerian Perdagangan. Apalagi sesuai inflasi yang naik ini menyebabkan bahwa pemerintah tidak bisa menyandarkan kepada mekanisme pasar,” kata Lutfi saat rapat kerja antara Kemendag dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6/2022).

Menurut Lutfi, pengalaman seperti krisis minyak goreng beberapa bulan ini kemudian membuat pemerintah akan bergegas merancang suatu badan yang bisa menjadi penstabil harga. Badan itu, kata Lutfi bertugas untuk menyimpan komoditas pangan yang diperlukan masyarakat.

“Sama seperti masalah minyak goreng, salah satu reform ke depan adalah 10 persen dari pada yang diperlukan oleh masyarakat itu akan dipegang oleh badan yang sekarang lagi kita rancang. Mungkin badan yang sudah ada kita modifikasi supaya dia nanti bukan profit oriented tapi stok oriented, untuk memastikan stok ini ada,” ujar Lutfi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat beberapa bahan pokok terpantau naik harganya dibandingkan saat momen Lebaran 2022 kemarin. Komoditas tersebut antara lain telur, bawang merah, kedelai dan cabai.

“Kami juga terus memantau perkembangan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok secara harian melalui sistem pasar kebutuhan pokok atau SP2KP dibandingkan dengan Lebaran lalu. Terpantau harga komoditas beberapa mengalami kenaikan dibanding lebaran,” ujar Lutfi.

Kemendag, kata Lutfi, mencermati kenaikan beberapa komoditas pokok seperti telur ayam ras yang naik 3,58 persen menjadi Rp28.900 per kilogram, bawang merah naik 9,45 persen menjadi Rp42.500 per kilogram, kedelai dan cabe merah keriting naik 20,33 persen menjadi Rp52.300 per kilogram, cabai merah naik 24,82 persen di level 53.300 per kilogram dan cabai rawit naik 38,66 persen menjadi Rp66.000 per kilogram. Kemudian tepung terigu naik 1 persen menjadi Rp11.600 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini