Bos Indonesia Re Beberkan Alasan Butuh PMN Rp3 Triliun

Bisnis.com,07 Jun 2022, 19:37 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Petugas memberikan penjelasan kepada pengunjung di stan PT Reasuransi Indonesia Utama pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN mengusulkan penambahan penyertaan modal negara (PMN) tunai kepada PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re total senilai Rp3 triliun untuk RAPBN Tahun Anggaran 2023.

Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu menjelaskan bahwa PMN tersebut dibutuhkan untuk memperkuat ekuitas agar perseroan bisa mendapatkan rating internasional. Ekuitas memang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh rating internasional.

Menurutnya, kepentingan Indonesia Re menjadi pemain internasional agar perseroan dapat menyerap premi dari luar negeri. Dia menjelaskan saat ini terdapat defisit neraca berjalan di sektor asuransi, khususnya reasuransi. Aliran premi dari asuransi ke luar negeri lebih besar daripada premi yang masuk ke reasuransi dalam negeri.

"Kita tidak bisa lagi menahan premi ke luar itu karena secara peraturan dimungkinkan bahwa mereka boleh bayar dolar. Lalu, secara konsentrasi risiko juga kalau semua ditahan di dalam enggak bagus," ujar Benny kepada Bisnis, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, faktor kesiapan perusahaan reasuransi lokal, baik dari sisi kapasitas maupun kapabilitas, untuk dapat menahan risiko sendiri di dalam negeri, juga menjadi salah satu penyebab besarnya aliran premi ke luar negeri.

"Sehingga cara yang paling tepat adalah dengan kami ikut bermain sebagai pemain global dengan tujuan supaya kami bisa dapat bisnis dari luar itu bisa kami bawa ke dalam negeri," jelas Benny.

Ia menegaskan bahwa penambahan PNM tersebut bukanlah dalam rangka penyehatan keuangan perseroan. Dia menuturkan, meski rasio pencapaian solvabilitas perseroan tercatat mengalami penurunan menjadi 145,38 persen di 2021, perseroan masih sehat karena angka tersebut masih jauh di atas ketentuan minimum yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini