Pemerintah berencana akan mengimplementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2023 mendatang. Adapun tujuan NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan konsistensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel