NIK Bakal Jadi NPWP, Wajib Pajak Otomatis Bertambah?

Bisnis.com,07 Jun 2022, 18:28 WIB
Penulis: Ririn Oktaviani
Pemerintah berencana akan mengimplementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2023 mendatang. Adapun tujuan NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan konsistensi.

Pemerintah berencana akan mengimplementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2023 mendatang. Adapun tujuan NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan konsistensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Putri Dewi
Terkini