Tegas! Negara Tidak Akan Selamatkan Merpati

Bisnis.com,07 Jun 2022, 17:14 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan dana atau penanaman modal negara atau PMN kepada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) setelah dinyatakan pailit.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani usai rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai evaluasi APBN Tahun Anggaran 2022, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), dan dana transfer daerah dalam RAPBN 2023. Rapat itu berlangsung di Gedung DPD, Jakarta pada Selasa (7/6/2022).

Ketika ditanya mengenai penanaman modal untuk Merpati Airlines, Sri Mulyani menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada. Maskapai itu pun akan menjalani proses pemailitan sesuai putusan pengadilan.

"Enggak. Enggak ada [PMN untuk Merpati Airlines]," ujar Sri Mulyani pada Selasa (7/6/2022).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Airlines pada Kamis (2/6/2022) di Pengadilan Niaga. Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), pailit dengan segala akibat hukumnya," dikutip dari pengumuman media massa, Selasa (7/6/2022).

Dalam amar putusan disebutkan hakim menyatakan Merpati telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.

Putusan itu pun mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam proses kepailitan Termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines.

"Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir," dikutip dari amar putusan yang tertuang di media massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini