Buyback Saham Merdeka Copper (MDKA) Berakhir Hari Ini, Cek Realisasinya

Bisnis.com,08 Jun 2022, 11:28 WIB
Penulis: Dewi Fadhilah Soemanagara
Kondisi hutan Tumpang Pitu Banyuwangi yang menjadi area konsensi tambang emas oleh PT Bumi Suksesindo yang merupakan anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). JIBI/Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan tambang PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) telah mengakhiri periode pembelian kembali saham (buyback) pada Rabu, (8/6/2022).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Merdeka Copper Gold, Adi Adriansyah Sjoekri menyatakan bahwa perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 25 Mei 2021.

“Untuk melakukan pembelian kembali atas saham perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI sebanyak-banyaknya 1 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan,” tulis Adi, Rabu (8/6/2022).

Pembelian kembali saham yang dikeluarkan tersebut menggunakan alokasi dana sebanyak-banyaknya Rp530 miliar dalam waktu paling lama 18 bulan sejak pembelian kembali disetujui oleh RUPSLB MDKA, atau pada 25 November 2022.

Saat ini MDKA telah menyelesaikan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dilakukan pada Mei 2022 sebanyak 8,59 juta lembar saham.

Perseroan telah mengakhiri masa pembelian kembali pada 8 Juni 2022, atau lebih dini daripada 25 November 2022.

Perseroan akan mengalihkan hasil pembelian kembali yang telah dilakukan dengan merealisasikannya, salah satunya melalui program long term incentive (LTI).

LTI merupakan program insentif jangka panjang bagi karyawan dan/atau direksi dan/atau dewan komisaris perseroan dan/atau perusahaan anak untuk memacu kinerja perseroan maupun anak usahanya.

Tidak ada dampak atas pengakhiran peridoe pembelian kembali terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Pengakhiran periode pembelian kembali termasuk dalam kategori informasi atau fakta material lainnya berdasarkan Pasal 6 butir (cc) POJK Nomor 31 Tahun 2015.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, saham hasil pembelian kembali atau buyback perseroan dapat dialihkan dengan sejumlah cara, antaralain pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris, penjualan kembali melalui bursa atau di luar bursa, ditarik dengan cara pengurangan modal, pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas, maupun cara lainnya sesuai dengan persetujuan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini