Pengadilan Militer Vonis Seumur Hidup Kol Inf Priyanto

Bisnis.com,08 Jun 2022, 18:41 WIB
Penulis: Adam Rumansyah
Deretan Vonis Berat yang Dijatuhkan Untuk Prajurit TNI

Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung divonis penjara seumur hidup oleh majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Putri Dewi
Terkini