Waspada! Modalku Temukan Aksi Pencatutan Nama Oleh Oknum Investasi Bodong

Bisnis.com,08 Jun 2022, 16:42 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi investasi bodong. /Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA — Platform pendanaan digital UMKM, Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup) menemukan adanya pencatutan namanya oleh oknum penipuan berkedok investasi. 

Co-Founder & CEO Modalku, Reynold Wijaya mengungkap bahwa temuan aksi penipuan ini juga seiring dengan laporan dari masyarakat. Modalku telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti pengaduan.

"Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa para korban penipuan. Semaksimal mungkin kami akan memberikan pengawalan terhadap kasus-kasus penipuan yang telah merugikan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/6/2022).

Reynold mengingatkan bahwa saat ini para pelaku penipuan lebih agresif dalam melakukan tindak penipuan. Berbagai motif terus diupayakan, seperti membuat aplikasi tiruan menggunakan logo Modalku, hingga meminta melakukan deposit.

Pelaku juga berani untuk meyakinkan korban dengan memberikan alamat kantor Modalku, yang membuat para korban datang ke kantor Modalku untuk memastikan sendiri. Bahkan, mereka tidak segan untuk memberikan ancaman penyebaran data pribadi jika melakukan penolakan. 

"Masyarakat juga diharapkan dapat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan. Kami juga mendorong masyarakat agar selalu bijak dalam memastikan dan memilih pinjaman online yang terdaftar atau berizin secara resmi di OJK," tambahnya.

Ke depannya, Modalku akan terus berjalan beriringan bersama dengan para korban untuk melakukan upaya pemberantasan penipuan online. Upaya sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat sampai saat ini terus dilakukan melalui berbagai kanal resmi Modalku.

Sebagai informasi, Modalku tidak pernah sekalipun meminta deposit sebagai syarat serta menghubungi melalui WhatsApp tanpa persetujuan Pendana maupun Peminjam dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Modalku hanya memiliki satu aplikasi resmi khusus pendana yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Modalku juga memiliki website resmi, yaitu www.modalku.co.id yang dapat diakses oleh para Peminjam untuk melakukan pengajuan.

Adapun, media sosial resmi Modalku hanya Instagram: modalkuid dan pendanamodalku, Facebook: modalkuid dan pendana modalku, LinkedIn: modalku, Twitter: modalkuid, YouTube: modalku, dan TikTok: modalku. 

"Tim Modalku terus memantau perkembangan kasus yang sedang berjalan untuk menghindari kasus penipuan serupa," ungkapnya. 

Modalku terus melakukan edukasi melalui sosial media, blog, serta website resmi Modalku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan laporan pengaduan kasus pinjol ilegal melalui 3 kanal utama, yaitu lapor.go.id, Patroli Siber: info@cyber.polri.go.id, atau Kominfo lewat aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp 08119224545.

Selain melalui beberapa kanal tersebut, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan ulang jika menemukan aktivitas yang meragukan melalui live chat Modalku di website serta aplikasi untuk memperoleh penjelasan.

"Gunakanlah layanan pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin di OJK, karena perusahaan fintech yang sudah terdaftar atau berizin di OJK sudah memiliki standarisasi yang memadai di bawah pengawasan OJK, termasuk dalam hal keamanan data konsumen, pola penagihan pinjaman, hingga keterbukaan informasi kepada konsumen," tutup Reynold.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini