Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Rabu 8 Juni 2022

Bisnis.com,08 Jun 2022, 08:32 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 8 Juni 2022.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro pelayanan Samsat Keliling akan tersebar di 14 titik. Berikut perinciannya:

Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara

Jakarta Barat: LTC Glodok, Jakarta Barat

Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan

Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

Kota Tangerang: Lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Perumnas 2 Karawaci, Kota Tangerang

Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjarwijaya Ciledug

Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong

Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat

Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua

Kota Bekasi: Kantor Kelurahan Cimuning, Kota Bekasi

Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi

Depok: Halaman parkir Samsat Depok

Cinere: Grand Depok City Cinere dan Jembatan Panus Cinere

Dikutip dari akun Twitter @tmcpoldametro, pembukaan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek ditujukan untuk memudahkan warga setempat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gerai Samsat Keliling diketahui hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pengajuan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat setempat.

Wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran PKB terdapat beberapa dokumen yang diperlukan, seperti membawa KTP, BPKB, DAN STNK asli dan disertai dengan lampiran fotokopi.

Para wajib pajak juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini