Nasabah Desak OJK Segera Setujui Rencana Penyehatan Kresna Life

Bisnis.com,10 Jun 2022, 20:05 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, SOLO -- Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyetujui rencana penyehatan keuangan [RPK] Kresna Life.

Hal ini karena nasabah menginginkan pembayaran klaim dan manfaat dari polis mereka dapat kembali dilanjutkan.

Benny Wulur, kuasa hukum nasabah Kresna Life dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates mengatakan, saat ini nasabah merasa dirugikan karena pemberlakuan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Kresna Life oleh OJK membuat penyelesaian kewajiban perusahaan kepada pemegang polis menjadi terhenti.

"Masa nasabah ini lagi enak-enak dibayar, diresahkan dengan hal ini. Tadinya cicilan pembayaran klaim lancar kami terima," ujar Benny ketika dihubungi Bisnis, Jumat (10/6/2022).

Oleh karena itu, nasabah mendesak OJK untuk segera menyetujui RPK yang diajukan oleh Kresna Life dan mencabut sanksi PKU perseroan. Pencabutan sanksi PKU dinilai akan membuat Kresna Life dapat menjalankan usahanya lagi dan memberi kesempatan untuk perseroan dapat membayarkan kewajiban nasabah.

Benny juga meminta OJK untuk mengawasi pembayaran kewajiban perseroan ke nasabah dan tidak mencabut izin usaha perseroan.

"Kalau sampai PKU tidak segera dicabut sehingga AJK [Asuransi Jiwa Kresna] tidak bisa usaha sendiri, RPK tidak segera disetujui, maka kami akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap OJK," katanya.

Ia berharap agar OJK dapat menjalankan fungsi perlindungan kepada konsumen dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan dirugikannya konsumen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini