Cakupan Simirah Diperluas, Produsen CPO hingga Pengecer Migor Wajib Daftar

Bisnis.com,10 Jun 2022, 11:45 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Harga minyak goreng curah di pasar tradisional Baturaja semakin tinggi sejak pemerintah mencabut subsidi minyak goreng, Jumat. (ANTARA/HO/22)

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menambah cakupan data Sistem Informasi Minyak Goreng Murah atau Simirah sebagai pendukung program Minyak Goreng Murah Rakyat (MGMR).

Perluasan cakupan Simirah meliputi produsen crude palm oil (CPO), produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, serta proses transaksi kepada konsumen. Semula, sistem itu hanya meliputi data produsen minyak goreng, distributor, dan pengecer.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan Simirah akan mengikutsertakan pelaku industri hulu ke hilir, hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng.

"Jadi, Simirah akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR," kata Putu melalui siaran pers, Jumat (10/6/2022).

Perlu diketahui, pemerintah mengintegrasikan penerapan Simirah dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kemenperin

Pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) wajib mendaftar ke SIMIRAH melalui SIINas.

Pelaku usaha pabrik minyak goreng yang sudah terdaftar pada SIINas dan SIMIRAH untuk program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar kembali untuk program MGCR untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas Simirah.

Nomor registrasi tersebut diperlukan untuk menyalurkan Minyak Goreng Curah Rakyat sebagai domestic market obligation (DMO) guna mendapatkan hak ekspor.

Selain itu, pelaku usaha menyertakan surat pernyataan atau pakta integritas untuk kebenaran data di Simirah. Apabila ditemukan ada pelanggaran, maka akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan pelaku distribusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini