Pakar Energi Sebut Kenaikan Tarif Listrik Industri Mesti Menunggu Pemulihan Bisnis

Bisnis.com,10 Jun 2022, 16:19 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi. Warga melakukan pengisian listrik prabayar./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, SEMARANG – Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah mada, menyebut penyesuaian tarif atau tariff adjustment listrik sudah mendesak untuk dilakukan. Pasalnya, pemerintah mesti memberikan kompensasi bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena tarif dasar listrik berada di bawah harga ekonomi.

“Sejak Januari 2017, pemerintah tidak memberlakukan tariff adjustment sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi sebesar selisih pendapatan seharusnya dengan pendapatan sebenarnya. Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp24,6 triliun,” ucap Fahmy, Jumat (10/6/2022).

Fahmy menduga pemerintah masih melakukan hitung-hitungan terkait dampak kenaikan tarif listrik dengan angka inflasi. Melonjaknya angka inflasi akibat kenaikan tarif listrik dikhawatirkan bisa mengganggu momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Ketakutan pemerintah itu, menurut Fahmy, bisa ditanggulangi dengan menaikkan tarif dasar listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA. “Sesungguhnya tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikan inflasi secara signifikan, karena proporsinya hanya sekitar lima persen,” jelasnya, dikutip Bisnis dari laman UGM.

Fahmy melanjutkan, kenaikan inflasi baru akan terjadi apabila pemerintah memutuskan untuk ikut menaikkan tarif listrik bagi pelanggan bisnis dan industri, dimana proporsinya mencapai 64 persen dari keseluruhan pelanggan PLN. 

“Jika kondisi bisnis dan industri sudah recovery, pada saat itulah pemerintah harus menaikkan tarif listriknya. Pasalnya, pelanggan bisnis dan industri ini sebagai penerima kompensasi terbesar. Sehingga dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik,” jelas Fahmy.

Senada dengan penjelasan Fahmy, Mamit Setiawan Direktur Eksekutif Energy Watch juga sempat menyebut kenaikan tarif bagi pelanggan di atas 3.000 VA relatif minim gejolak. Lain cerita dengan kenaikan tarif listrik bagi golongan industri dan bisnis yang diperkirakan bakal menggerus daya beli masyarakat.

Namun demikian, Mamit menyebut rencana kenaikan tarif listrik itu semestinya bisa diperluas secara bertahap. Harapannya, beban subsidi dan kompensasi yang ditanggung pemerintah untuk PLN bisa semakin berkurang.

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif dasar listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA telah disampaikan Menteri Keuangan beberapa pekan lalu. Langkah tersebut diambil untuk menutup beban kompensasi dan subsidi pada PLN yang hingga tahun ini telah mencapai Rp44,1 triliun.

Erick Thohir, Menteri BUMN, menyebut sudah bukan waktunya lagi bagi pemerintah untuk mensubsidi biaya listrik bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi. “Apalagi yang menggunakan kapasitas listrik 3.000 VA ke atas,” ucapnya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini