Dana Tabungan Masyarakat Bank BJB (BJBR) Tumbuh 9 Persen pada Mei 2022

Bisnis.com,12 Jun 2022, 22:49 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (tengah) dan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (kanan) saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 di Kota Bandung, Rabu (30/3/2022). /BJB

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB membukukan pertumbuhan dana tabungan masyarakat sebesar 9 persen pada Mei 2022, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.  

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan dana tabungan masyarakat yang dihimpun Bank BJB tumbuh 9 persen secara tahunan pada periode 5 bulan pertama 2022 . Kendati demikian, jika dibandingkan dengan April 2022 atau month to month (mtm), dana tabungan terkoreksi sekitar 6 persen. 

“Hal ini sekaligus menjadi sinyal kuat juga bahwa masyarakat sudah kembali berkonsumsi bersamaan dengan hari raya dan liburan panjang,” kata Yuddy kepada Bisnis, Minggu (12/6). 

Dalam perkembangan terpisah, BJB ikut memfasilitasi penawaran obligasi Savings Bond Ritel (SBR) 011 sebagai upaya nyata perseroan mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi Indonesia pasca diterpa badai Covid-19.

SBR 011 ditawarkan sebagai bentuk investasi yang aman dan menguntungkan bagi seluruh warga negara Indonesia. BJB juga memberi kesempatan kepada masyarakat ikut serta berpartisipasi membantu pemerintah membiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Nantinya, seluruh dana yang didapat dari SBR 011 akan dialokasikan untuk membiayai APBN. 

SBR 011 ditawarkan dengan kupon (nilai bunga) 5,50% p.a dengan besaran mengambang. Artinya, kupon akan disesuaikan dengan besaran BI 7 Day Reverse Repo Rate. Namun berlaku kupon minimal (floating with floor) sehingga memberi kepastian investasi hingga akhir.

Menariknya, masyarakat yang ikut menjadi investor instrumen investasi ini akan mendapatkan cashback menarik untuk pendaftaran melalui bank bjb. Cashback berupa uang tunai akan ditransfer ke rekening nasabah maksimal 30 hari setelah settlement.

Diketahui, obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar kupon obligasi dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dwi Nicken Tari
Terkini