Bisnis.com, JAKARTA — Seluruh jejeran dewan direksi dan komisaris BUMN kini harus bertanggung jawab apabila perusahaan pelat merah yang dikelolanya rugi. Aturan itu tertuang dalam PP terbaru yang ditandatangani Presiden Joko Widoo (Jokowi) awal bulan ini. Dari BUMN yang merupakan perusahaan terbuka, setidaknya ada dua BUMN bergengsi yang masih rugi yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).
Tak hanya di level induk usaha, anak usahanya yaitu PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (GMFI) dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) juga terpantau merugi. Di luar perusahaan tercatat, BUMN yang belum membukukan laba a.l. PT Dirgantara Indonesia (Persero) hingga PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Adapun, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.