Konten Premium

Garuda (GIAA) dan Waskita (WSKT) Masih Rugi, Bagaimana Tanggung Jawab Komisaris dan Direksi?

Bisnis.com,13 Jun 2022, 15:08 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari & Rinaldi M. Azka
Direksi dan Komisaris BUMN kini harus bertanggung jawab apabila perusahaannya rugi./ANTARA FOTO-Aprillio Akbarrn

Bisnis.com, JAKARTA — Seluruh jejeran dewan direksi dan komisaris BUMN kini harus bertanggung jawab apabila perusahaan pelat merah yang dikelolanya rugi. Aturan itu tertuang dalam PP terbaru yang ditandatangani Presiden Joko Widoo (Jokowi) awal bulan ini. Dari BUMN yang merupakan perusahaan terbuka, setidaknya ada dua BUMN bergengsi yang masih rugi yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).

Tak hanya di level induk usaha, anak usahanya yaitu PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (GMFI) dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) juga terpantau merugi. Di luar perusahaan tercatat, BUMN yang belum membukukan laba a.l. PT Dirgantara Indonesia (Persero) hingga PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Adapun, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dwi Nicken Tari
Terkini