Klaim Asuransi Kesehatan Covid-19 Tembus Rp9 Triliun, Ini Kata AAJI

Bisnis.com,13 Jun 2022, 15:34 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Sabtu (22/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat industri asuransi jiwa telah membayar lebih dari Rp9 triliun untuk klaim yang terkait dengan Covid-19 sampai dengan kuartal I/2022 ini.

"Sejak awal pandemi Maret 2020 sampai kuartal pertama tahun ini, total klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa ke nasabah terkait Covid-19 sudah lebih dari Rp9 triliun. Ini satu kontribusi dari industri ke masyarakat dengan adanya pandemi," ujar Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono, dikutip Senin (13/6/2022).

Lebih lanjut, Wiroyo menuturkan, pembayaran klaim kesehatan mengalami peningkatan pada kuartal I/2022 seiring melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron pada awal 2022.

Klaim kesehatan diberikan kepada lebih dari 3 juta penerima manfaat dengan total mencapai Rp3,32 triliun pada kuartal I/2022 atau meningkat sebesar 28,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp2,59 triliun. Angka klaim pada kuartal I/2022 tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan jumlah klaim kesehatan pada kuartal I/2020 yang mencapai Rp2,98 triliun.

"Klaim kesehatan kuartal I/2022 masih pandemi walaupun tingkat fatality sudah berkurang tetapi pada saat itu justru tingkat infeksi tinggi sekali. Kondisi itu mempengaruhi klaim kesehatan kuartal pertama yang mengalami peningkatan 28,3 persen," kata Wiroyo.

Sementara itu, secara total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sampai dengan kuartal I/2022 ini mencapai Rp43,35 triliun. Nilai klaim dan manfaat yang diberikan kepada lebih dari 5,3 juta penerima manfaat tersebut mengalami penurunan 15,9 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang senilai Rp51,55 triliun.

"Ini merupakan bukti bagaimana komitmen asuransi jiwa untuk selalu membayarkan kewajibannya kepada nasabah pada waktu yang dibutuhkan," tutur Wiroyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini