Tak Perlu Mengantre Lagi, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Kini Bisa Pakai QRIS

Bisnis.com,13 Jun 2022, 18:53 WIB
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Ilustrasi / Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Pemprov Sumatra Utara kini melayani pembayaran pajak kendaraan non-tunai melalui sistem Quick Response Indonesian Standar (QRIS).

Sistem ini diharap mampu mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, pendapatan asli daerah juga bakal meningkat.

Menurut Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, saat ini hanya 30 persen pemilik kendaraan di Sumatra Utara yang patuh membayar pajak.

Sebab, menurutnya, banyak wajib pajak yang merasa ribet melakukan pembayaran. Termasuk alasan malas mengantre dan sebagainya.

Melalui sistem ini, wajib pajak tidak lagi perlu mendatangi gerai Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

"Dengan metode ini, mudah-mudahan alasan itu terpatahkan," kata Edy di Kota Medan, Senin (13/6/2022).

Di samping mempermudah wajib pajak, sistem pembayaran non-tunai juga bertujuan mempermudah pendataan, baik jumlah kendaraan maupun pendapatan pajak.

"Jadi semakin sulit oknum bermain," kata Edy.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, hanya terdapat 2-3 juta unit kendaraan di Sumatra Utara yang terdaftar membayar pajak. Sedangkan saat ini jumlah kendaraan yang beredar mencapai 7 juta unit.

Senada dengan Edy, Indra juga berharap sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS mampu meningkatkan angka tersebut.

"Saya harap ini bisa terintegrasi dengan metode pembayaran-pembayaran lainnya," kata Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini