BBM, Detergen, Ban Karet Bakal Kena Cukai, Ini Saran Ekonom

Bisnis.com,13 Jun 2022, 19:56 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
BBM, Detergen, Ban Karet Bakal Kena Cukai, Ini Saran Ekonom/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) berencana untuk memperluas pengenaan cukai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, hingga detergen.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan, ada tiga hal yang menjadi perhatian sebelum pemerintah mulai memperluas pengenaan cukai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet hingga detergen.

Pertama, pemerintah harus mendorong alternatif. Menurutnya, jika pemerintah ingin masyarakat mengurangi konsumsi BBM, maka perlu dipersiapkan alternatif, yaitu energi listrik yang jauh lebih rendah emisi karbonnya.

"Kendaraan listriknya berarti harus masif, charging station juga harus tersedia karena kalau konsekuensi adanya  cukai, orang harus beralih perilaku konsumsinya ke barang lainnya. Alternatif inilah yang harus disiapkan," kata Bhima kepada Bisnis, Senin (13/6/2022).

Kedua, adalah momentum. Jika tambahan tarif cukai untuk BBM diterapkan di tengah harga minyak mentah yang melambung tinggi, Bhima menilai momentumnya kurang tepat.

Namun jika penggunaan cukai diterapkan ketika harga minyak tengah mengalami penurunan, ini mungkin dapat menjadi momentum yang tepat. Selain itu, penggunaan cukai dapat diterapkan setelah daya beli masyarakat kembali pulih. Apabila barang tersebut dikenakan cukai, kata Bhima, bisa dimulai pada BBM jenis Dex, Pertamax Turbo, kemudian pada BBM jenis lainnya.

"Ketiga, ear marking harus diperjelas, dipersiapkan," ujarnya.

Bhima memberi contoh dana pungutan cukai akan digunakan untuk hal yang spesifik. Apakah mau digunakan untuk insentif energi baru terbarukan (EBT).

Pasalnya, kata dia, tujuan utama cukai adalah untuk mengalihkan konsumsi masyarakat ke barang atau jasa yang jauh lebih bermanfaat bagi lingkungan hidup dan kesehatan.

"Jadi kalau barangnya apa, jadi bisa dikomunikasikan dengan pelaku industri, bagaimana agar  tidak menimbulkan shock berlebihan walaupun tujuannya positif," jelas dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyebutkan bahwa pengenaan cukai untuk BBM, ban karet dan detergen tidak akan langsung diberlakukan. Rencanannya, barang konsumsi harian tersebut akan ditarik tarif cukai dalam 5 tahun ke depan.

"Jadi, ini adalah dalam konteks kami menimbang-nimbang kiri dan kanan, tetap tentunya ini dalam, ya... 5 tahun ke depan, jangka menengah, jangka panjang. Jadi kami siapkan," kata Febrio mengutip Bisnis, Senin (13/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini