Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan pialang asuransi PT Kantata Mitra Jamindo. Pencabutan sanksi ini berdasarkan surat Nomor S-18/NB.1/2022 tanggal 7 Juni 2022.
OJK menyatakan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) tersebut dikarenakan PT Kantata Mitra Jamindo telah memenuhi jumlah ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
"Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Kantata Mitra Jamindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi," ujar Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I dalam pengumumannya, dikutip Selasa (14/6/2022).
Berdasarkan penelusuran Bisnis, PT Kantata Mitra Jamindo dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha pada 4 Agustus 2021.
Menurut pengumuman OJK, pengenaan sanksi tersebut dikarenakan PT Kantata Mitra Jamindo tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum paling sedikit Rp2 miliar. Dengan demikian, perusahaan tidak memenuhi Pasal 56 POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Adapun, PT Kantata Mitra Jamindo beralamatkan di 18 Parc Place SCBD, Tower C Lantai 5 Suite 503 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta.
Pada 2018 lalu, Kantata Mitra Jamindo juga dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha karena persoalan ekuitas. Sanksi dijatuhkan pada 2 Mei 2018. Meski demikian, dua pekan kemudian OJK mencabut sanksi yang dijatuhkan dan menyebut ketentuan ekuitas telah terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel