Pemerintah Berencana Tarik Cukai Ban Karet, Ini Kata Goodyear [GDYR]

Bisnis.com,14 Jun 2022, 15:03 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Seorang karyawan tengah menyelesaikan proses produksi ban Goodyear. /goodyear

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen ban merek PT Goodyear Indonesia Tbk. (GDYR) belum akan mengambil aksi terkait dengan rencana pemerintah menerapkan bea cukai terhadap komoditas ban karet.

Head of Marketing and Corporate Communication Goodyear Indonesia Wicaksono Soebroto mengatakan emiten berkode GDYR itu belum melakukan pembahasan wacana regulasi itu secara internal.

"[Rencana penerapan bea cukai terhadap ban karet] belum menjadi bahasan internal," kata Wicaksono kepada Bisnis pada Selasa (14/6/2022).

Dengan demikian, dampak jika rencana penerapan bea cukai terhadap ban karet diimplementasikan terhadap pembelian barang jadi perusahaan belum diketahui.

Mengutip laporan keuangan perusahaan, pembelian barang jadi GDYR pada 2021 tercatat senilai US$7,38 juta. Angka ini naik 21,27 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai pembelian US$5.81 juta.

Pada periode tersebut, perusahaan membeli barang jadi dari Goodyear Dalian Tire Co. Ltd. yang berlokasi di China beserta perusahaan lain yang tidak dicatat dengan nilai masing-masing di bawah US$300.000.

Selain itu, kenaikan nilai pembelian barang jadi perusahaan melalui mekanisme impor pada 2021 pertama kali terjadi sejak terus mengalami penurunan pada 2019 dan 2020.

Pada 2019, pembelian barang jadi GDYR tercatat turun sekitar 13,5 persen dari US$8,84 juta menjadi US$7,65 juta. Penurunan tajam terjadi pada 2020, yakni sekitar 24,03 persen dari US$7,65 juta menjadi US$5,81 juta.

Pada periode 2018 - 2019, GDYR membeli barang jadi dari sejumlah perusahaan, antara lain Goodyear Dalian Tire Company Ltd., Goodyear Dunlop Operations S. A, Goodyear (Thailand) Public Co. Ltd., dan perusahaan lain yang tidak dicatat dengan nilai masing-masing di bawah US$300.000.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mulai mengkaji rencana penerapan bea cukai terhadap ban karet beserta sejumlah komoditas lainnya, detergen dan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan komoditas tersebut di atas diperkirakan mulai dikenakan cukai 5 tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini