Pemerintah Terapkan Cukai terhadap Ban, Detergen, hingga Minuman Berpemanis. Ekonom: Hati-hati Dampak Industrinya!

Bisnis.com,14 Jun 2022, 15:57 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ilustrasi ban karet/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta berhati-hati dalam mengeluarkan wacana penerapan bea cukai terhadap komoditas industri, termasuk ban karet yang cukup ramai dibahas baru-baru ini.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan kehati-hatian tersebut diperlukan mengingat kondisi industri yang baru pulih serta ancaman stagflasi di Amerika Serikat.

"Pemerintah perlu hati-hati menerapkan cukai terhadap industri karena kita baru pulih dan ada ancaman stagflasi di AS yang bisa menular ke RI," kata Faisal kepada Bisnis, Selasa (14/6/2022).

Pemerintah, sambungnya, mesti memiliki alasan yang kuat dalam mengeluarkan wacana terkait dengan rencana penarikan cukai komoditas industri.

Apalagi, fungsi utama penarikan cukai adalah sebagai cara negara untuk mengontrol peredaran komoditas. Bukan sebagai prioritas negara dalam rangka meningkatkan pendapatan.

Selain itu, dia mempertanyakan wacana pemerintah mengontrol peredaran ban karet melalui penerapan bea cukai. Sebab, produk tersebut merupakan berada di sektor terbesar penyerap bahan baku karet sebagai komoditas andalan RI.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mulai mengkaji rencana penerapan bea cukai terhadap ban karet beserta sejumlah komoditas lainnya, deterjen dan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan komoditas tersebut di atas diperkirakan mulai dikenakan cukai 5 tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini