Awas, Gunakan Ponsel Saat Berkendara Bakal Ditindak Operasi Patuh

Bisnis.com,14 Jun 2022, 11:05 WIB
Penulis: Newswire
Pengendara melintasi di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV)./Antara

Bisnis.com, BANJARMASIN - Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo mengingatkan kasus kecelakaan di jalan raya akibat menggunakan ponsel saat mengendara sudah sangat mengkhawatirkan

"Stop sekarang juga kebiasaan buruk ini," ujarnya di Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

Maesa, menjelaskan pengemudi baik roda dua maupun roda empat membutuhkan fokus dan konsentrasi saat sedang mengendara.

"Jangan sampai menyepelekan penggunaan ponsel ini karena lengah satu detik saja dapat membuyarkan konsentrasi dan ujungnya celaka," tegasnya.

Untuk itu, Operasi Patuh Intan 2022 ini polisi menjadikan penggunaan ponsel saat berkendara sebagai prioritas utama untuk tindakan tilang, selain sejumlah pelanggaran lainnya.

Bagi yang terbukti melanggar, dikenakan denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan sesuai Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Operasi Patuh Intan tahun ini, polisi memaksimalkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) dalam menindak pelanggar lalu lintas. Sedangkan tilang manual dalam kegiatan razia ditiadakan kecuali tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini