Bawaslu Kaltim Buka Pendaftaran Calon Anggota Mulai 22 Juni, Simak Persyaratannya!

Bisnis.com,14 Jun 2022, 14:22 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu melakukan pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (18/10/2021). Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai dibuka hari ini (18/10) sampai dengan 15 November 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur membuka pendaftaran calon anggota baru.

Dilansir dari situs kaltim.bawaslu.go.id, waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 Juni sampai dengan 30 Juni 2022 atau tujuh hari kerja.

“Mulai pukul O8.OO sampai dengan 15.OO WITA, pada hari Senin-Kamis dan pukul O8.OO s/d 16.3O WITA pada hari Jumat. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” dikutip Selasa (14/6/2022).

Adapun, ketentuan beberapa persyaratan calon anggota diantaranya yaitu, Warga Negara Indonesia, berusia minimal 35 tahun, dan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu dan pendidikan minimal S1 (Strata Satu);

Selanjutnya, calon anggota harus berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan dibuktikan oleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Kemudian, para calon anggota juga diminta mengajukan sejumlah hal diantaranya yaitu surat lamaran kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dengan melampirkan surat lamaran, fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku, pas foto warna terbaru ukuran 4x6 centimeter sebanyak lima lembar dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

Lebih lanjut, calon anggota menyertakan Daftar Riwayat Hidup (DRH), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba dan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.

Sekaligus, surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu lima  tahun terakhir dan surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.

Adapun, persyaratan lengkap, formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui website kaltim.bawaslu.go.id. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini