Pemerintah Rencanakan Tarif Listrik Naik Lagi di 2023, Ini Penjelasan Kemenkeu

Bisnis.com,14 Jun 2022, 18:06 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Jakarta, Senin (13/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi pada 2023.

Namun, rencana itu akan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro tahun depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat Badan Anggaran DPR terkait asumsi dan kebijakan fiskal RAPBN 2023.

Febrio menyebut bahwa pemerintah akan melanjutkan arah reformasi subsidi energi agar menjadi lebih tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah pun berencana untuk meningkatkan tarif listrik di segmen pelanggan non subsidi, agar beban tidak kian bertambah.

"Mendorong kebijakan tariff adjustment untuk pelanggan non subsidi yang diselaraskan dengan kondisi perekonomian. Kami akan tetap melanjutkan arah reformasinya menuju yang lebih tepat sasaran, khususnya beberapa kelompok tarif pelanggan, akan kami lihat mana yang bisa dilakukan penyesuaian tarif," kata Febrio pada Selasa (14/6/2022).

Dia menjabarkan bahwa rencana kenaikan tarif berlaku untuk pelanggan golongan rumah tangga mampu, yakni R2 (3.500—5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas), serta golongan pemerintah P1 (6.600—200.000 VA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Meskipun begitu, Febrio menyebut bahwa penyesuaian tarif akan mempertimbangkan kondisi perekonomian pada 2023. Menurutnya, jangan sampai kebijakan kenaikan tarif listrik malah menghambat pemulihan ekonomi.

"Kebijakan tariff adjustment untuk pelanggan non susbdi diharapkan kita selaraskan terus dengan perekonomian yang semakin membaik," kata Febrio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini