Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuka lintas penyeberangan Jangkar-Lembar dan Jangkar-Kupang.
Pembukaan lintas tersebut diharapkan bisa meningkatkan konektivitas daerah dan distribusi logistik antara Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dengan Lembar, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Bolok, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Junaidi pada acara Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.85/2022 dan KM No.88/2022 di lintas penyeberangan Jangka-Lembar, Banyuwangi, Senin (13/06/2022).
Untuk diketahui, pembukaan kedua lintasan penyeberangan tersebut diatur dalam KM No.85/2022 tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi pada Pelabuhan Jangkar di Kabupaten Situbondo Jawa Timur. Kemudian, pengaturan terkait dengan tarif kedua lintasan dituangkan dalam KM No.88/2022 tentang Perubahan Keempat Atas KM No.92/2020 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
Junaidi mengatakan pembukaan kedua lintas penyeberangan dari Jawa Timur ke NTB dan NTT itu bertujuan untuk mempermudah distribusi logistik, sekaligus meningkatkan pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian di wilayah Situbondo.
"Selain itu, kedua lintas tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif penyeberangan yang dapat mengurangi beban jalan dan kemacetan di daerah Banyuwangi, mengurangi kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Pelabuhan Ketapang," terang Junaidi, dikutip dalam siaran pers, Senin (13/6/2022).
Adapun, pembukaan kedua lintasan penyeberangan dilakukan dengan sebelumnya melibatkan pembahasan dengan Pemerintah Daerah Jawa Timur, Kabupaten Situbondo, Kepala KSOP setempat, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), asosiasi, serta operator angkutan penyeberangan. ASDP dan Bupati Situbondo pun sebelumnya telah melakukan perjanjian kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU Jumat, (3/6/2022).
Bagi pemerintah daerag setempat, Junaidi menyebut beberapa permasalahan yang harus segera diatasi yakni terkait dengan kesiapan secara teknis untuk keselamatan operasional, akses masuk pelabuhan, zonasi, dan alur lalu lintas kendaraan dari dan ke pelabuhan.
Junaidi mendorong agar pemerintah daerah setempat untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan ASDP, KSOP, Distrik Navigas, dan stakeholder terkait guna memastikan kesiapan operasional dan persiapan pelayaran perdana.
Berdasarkan pemetaan masalah yang dilakukan oleh seluruh stakeholder, sejumlah kendala soal pengoperasian lintas Jangkar--Lembar dan Jangkar--Kupang telah diatasi secara bertahap.
"Khususnya terkait aspek hukum dan kesiapan prasarana. Kedua Keputusan Menteri tersebut merupakan dasar hukum yang sangat krusial bagi pengoperasian lintas Jangkar – Lembar dan Jangkar – Kupang," lanjut Junaidi.
Untuk kesiapan prasarana jalan seperti akses jalan dari dan menuju pelabuhan, Pemda Jawa Timur dan Pemda Situbondo menyebut telah memulai proses perbaikan, peningkatan, dan penyediaan berbagai fasilitas.
Di sisi lain, Junadi menekankan peran penting bagi operator penyeberangan dalam mewujudkan lintas Jangkar–Lembar dan Jangkar–Kupang. Khususnya, para operator yang mengoperasikan kapal dari lintas Ketapang–Gilimanuk, Padangbai-Lembar, dan Merak–Bakauheni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel