Dampak Larangan Pemerintah, Ekspor CPO Mei 2022 Anjlok 87,72 Persen

Bisnis.com,15 Jun 2022, 14:32 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi CPO./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya berdampak pada penurunan ekspor minyak kelapa sawit selama Mei 2022 sebesar 87,72 persen mtm.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan minyak kelapa sawit yang menjadi salah satu komoditas utama ekspor Indonesia mengalami penurunan yang paling dalam pada Mei 2022.

“Pada Mei 2022, komoditas utama ekspor Indonesia mengalami penurunan secara mtm. Penurunan terdalam terjadi pada ekspor minyak kelapa sawit yang turun sebesar 87,72 persen atau setara dengan US$2,03 miliar,” ungkap Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto saat memaparkan Berita Resmi Statistik, Rabu (15/6/2022).

Bila melihat perkembangan ekspor sepanjang Januari 2020 hingga Mei 2022, komoditas minyak kelapa sawit telah turun secara tahunan (yoy) sebesar 87,54 persen.

Sebelumnya pada Januari 2020 ekspor minyak kelapa sawit mencapai US$1.270,3 juta, sedangkan pada Mei tercatat hanya sebesar US$284,6 juta.

Kondisi ini wajar terjadi akibat kebijakan larangan ekspor yang diterapkan pemerintah sepanjang 28 April 2022 hingga 23 Mei 2022.

Bahkan data BPS menunjukkan golongan HS 15 yakni lemak dan minyak hewani/nabati mengalami penurunan ekspor pada Mei 2022 sebesar US$2.149,5 juta.

Meski mengalami penurunan, kebijakan pemerintah tersebut berhasil menyumbang deflasi. Data BPS menunjukkan pada Mei 2022 minyak goreng memiliki andil inflasi sebesar minus 0,01 persen atau mengalami deflasi. Sebelumnya pada April 2022 minyak goreng memiliki andil 0,19 persen terhadap inflasi domestik dan merupakan andil tertinggi.

Saat ini pemerintah tengah mendorong ekspor CPO melalui kebijakan domestic market obligation (DMO) dan flush out dalam rangka pengosongan tangki. Pasalnya selama pelarangan ekspor tersebut, tangki CPO penuh dan tandan buah segar (TBS) sawit petani tidak terserap yang mengakibatkan penurunan harga TBS.

Kementerian Perdagangan mencatat telah menerbitkan 486 persetujuan ekspor (PE) untuk 32 perusahaan melalui kebijakan DMO. Sementara melalui skema flush out Kemendag telah memberikan izin ekspor terhadap 41 perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini