DPR Sahkan Tiga Calon Anggota DKPP Masa Tugas 2022-2027

Bisnis.com,15 Jun 2022, 01:24 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memasang spanduk Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjelang hari pencoblosan pilkada serentak 2018. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — DPR mengesahkan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dalam Rapat Paripurna DPR Ke-25, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (14/6/2022). 

Adapun ketiga nama tersebut antara lain adalah mantan komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mantan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, dan anggota KPU wilayah Lampung Muhammad Tio Aliansyah. 

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 155 Ayat 4 dan 5 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, keanggotan DKPP diisi oleh tujuh orang anggota, yang terdiri dari 1 orang ex officio dari unsur KPU, 1 orang ex officio dari unsur Bawaslu, dan 5 orang tokoh masyarakat. 

Lebih lanjut, Doli menyampaikan bahwa pemilihan keanggota DKPP itu dilaksanakan setelah pihaknya menerima surat masuk dari Ketua DKPP mengenai masa tugas keanggotaan DKPP tahun 2022-2027. 

“Dalam rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah, Komisi II DPR menyetujui pembahasan terhadap masa tugas keanggotan DKPP 2022-2027 diserahkan kepada Komisi II DPR,” ucap Doli dalam Rapat Paripurna ke-25, Selasa (14/6/2022). 

Selain usulan nama yang diberikan oleh DPR, dari pihak pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan mengusulkan 2 nama lainnya dalam daftar calon anggota DKPP masa tugas 2022-2027. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 155 Ayat 6 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, usulan keanggotan dari setiap unsur tersebut kemudian akan diajukan kepada Jokowi selaku pemimpin pemerintahan Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini