Polisi Tangkap 23 Anggota Khilafatul Muslimin

Bisnis.com,15 Jun 2022, 00:59 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Kantor pusat organsasi Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menangkap dan menetapkan sebanyak 23 orang tersangka baru dalam kasus Khalifatul Muslimin.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (14/06/2022) dalam sesi konferensi pers.

“Sampai saat ini polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka,” ujar Ahmad Ramadhan.

Adapun, 23 tersangka tersebut diamankan oleh 5 Polda, yaitu 6 tersangka di Polda Jawa Tengah, 5 tersangka di Polda Lampung, 5 tersangka di Polda Jawa Barat, 1 tersangka di Polda Jawa Timur, dan 6 tersangka di Polda Metro Jaya.

Ahmad mengatakan jika mereka bukan bagian dari pengurus dan hanya sebagai orang yang ikut melakukan konvoi dengan menyebarkan selebaran terkait dengan ajakan khilafah.

Penangkapn ke-23 tersangka ini merupaka hasil dari pendalam yahg dilakukan oleh Polri setelah peangkapan AQ sang pimpinanan dari Khilafatul Muslimin.

Untuk pasal sendiri, ke-23 tersangka tersebut terkena pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-undang (UU) no.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan juga tentang uu no.17 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat.

Selain itu, Ahmad juga mengatakan jika asistensi dan monitoring juga sedang dilakukan oleh densus 88 untuk melakukan pendamingan kepada Polda yang terdapat tersangka Khilafatul Muslimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini