Himpun Pajak Lebih Banyak, Pemkab Cirebon Luncurkan Aplikasi Akang Surja

Bisnis.com,15 Jun 2022, 14:45 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Pemerintah Kabupaten Cirebon meluncurkan aplikasi Kanggo Sedulur Pajak (Akang Surja) untuk menghimpun lebih banyak pajak.

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon meluncurkan aplikasi Kanggo Sedulur Pajak (Akang Surja) untuk menghimpun lebih banyak pajak.

Aplikasi Akang Surja diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon yang bisa diunduh melalui PlayStore di semua smartphone android.

Dalam aplikasi tersebut terdapat sejumlah fitur, di antaranya iSPPT, iPST, Permohonan, iPersyaratan, eSPTPD, eSSPB, Pencetakan, Pembayaran, dan Tanya Bappenda.

Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon Deni Agustin mengatakan aplikasi Akang Surja ini memuat beberapa layanan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

"Ada beberapa, informasi pajak daerah termasuk tata cara pembayarannya, serta tanya Bapenda untuk wajib pajak memberikan saran maupun konfirmasi pembayaran pajak," kata Deni di Kabupaten Cirebon, Rabu (15/6/2022).

Keberadaan aplikasi tersebut diharapkan tidak membuat masyarakat kesulitan menyetorkan pajaknya kepada pemerintah, khususnya 11 jenis pajak daerah.

Deni mengatakan adanya perkembangan teknologi saat ini, maka sangat tepat digunakan, karena mempermudah wajib pajak membayarkan pajaknya dimana pun.

"Komitmen Bapenda untuk mempermudah layanan kepada masyarakat guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Tak lupa, kita juga ucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang selama ini sudah melaksanakan kewajibannya," katanya.

Selain meluncurkan Akang Surja, Bappenda Kabupaten Cirebon penghargaan kepada para teladan pajak tahun 2021 di Hotel Aston, Jalan Brigjen Dharsono, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (15/6/2022).

Penghargaan tersebut diberikan karena wajib pajak tersebut membayarkan pajaknya tepat waktu.

Selain itu, penghargaan itu pun berdasarkan Undang-undang Dasar (UU) 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi serta Peraturan (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini