Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM) memutuskan untuk tidak membagikan dividen dari laba bersih 2021 dan mengalokasikan untuk dana cadangan sebesar Rp500 juta.
Untuk diketahui, emiten bersandi saham BSIM itu menutup 2021 dengan membukukan laba bersih sebesar Rp12,75 miliar. Laba itu naik 8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya Rp118,52 miliar.
Sedangkan sisanya, yaitu Rp127,25 miliar akan digunakan untuk memperkuat permodalan Bank Sinarmas dan dicatat sebagai laba yang ditahan.
“Itu sesuai dengan Pasal 23 ayat 3 akan dikelola oleh direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan direksi, setelah memperoleh persetujuan dewan komisaris,” jelas manajemen, Rabu (15/6/2022).
Selain itu, rapat juga memutuskan untuk memberikan wewenang kepada dewan komisaris perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi perseroan dengan memperhatikan usul dari komite remunerasi dan nominasi perseroan.
“Menetapkan besaran honorarium dan/atau tunjangan lainnya dari dewan komisaris dan dewan pengawas syariah perseroan dengan besaran minimal sama dengan tahun 2021 dan maksimal peningkatan 20 persen dari tahun 2021,” katanya.
RUPST Bank Sinarmas juga menyetujui pengunduran diri Loa Johnny Mailoa dari jabatannya sebagai direktur. Di sisi lain, rapat menyetujui pengangkatan Uzan Tedjamulia sebagai direktur, Ekajaya Ongny Putra sebagai direktur, dan Kapil Sharma sebagai direktur perseroan.
Dengan demikian, susunan terbaru anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah perseroan adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama: Frenky Tirtowijoyo
Direktur: Halim
Direktur: Hanafi Himawan
Direktur: Soejanto Soetjijo
Direktur: Miko Andidjaja
Direktur: Uzan Tedjamulia
Direktur: Ekajaya Ongny Putra *)
Direktur : Kapil Sharma **)
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama: Tjendrawati Widjaja
Komisaris Independen: Sammy Kristamuljana
Komisaris Independen: Rusmin
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua: Dr. H. Ahmadi bin Sukarno, Lc, M.Ag
Anggota: Dr. H. Moch. Bukhori Muslim, Lc, MA
* Pengangkatan Ekajaya Ongny Putra sebagai direktur perseroan terhitung efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
** Pengangkatan Kapil Sharma sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK dan regulator terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel