RUPSLB Bank Sinarmas (BSIM) Setujui Pemisahan Unit Usaha Syariah

Bisnis.com,15 Jun 2022, 10:25 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Nasabah bertransaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri Bank Sinarmas./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM) menyetujui pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) perseroan dengan mendirikan Bank Umum Syariah (BUS).

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39 pada Selasa (14/6/2022) itu menyatakan keputusan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan izin usaha yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, rapat juga menyetujui rancangan pemisahan UUS Bank Sinarmas dengan pokok-pokok pemisahan yang terdapat dalam rancangan pemisahan yang disusun oleh direksi perseroan dan telah disetujui oleh dewan komisaris perseroan.

“Rapat menyetujui rancangan akta pendirian bank umum syariah hasil pemisahan meliputi nama PT, modal dasar, modal ditempatkan, keikutsertaan perseroan, PT Sinar Mas Multiartha Tbk. dan PT Asuransi Sinarmas dalam penyetoran modal dan susunan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah,” jelas manajemen, Rabu (15/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, UUS Bank Sinarmas akan berganti menjadi PT Bank Nano Syariah (Nano Bank) dengan alasan yang terdiri dari aspek eksternal dan internal. Nantinya, perseroan akan mengalihkan jaringan kantor dan kegiatan UUS Bank Sinarmas dan akan dipindahkan ke BUS.

Menurut Bank Sinarmas, pemisahan UUS dinilai searah dengan sinergi ekosistem ekonomi syariah. BUS diharapkan bisa memberikan produk dan layanan keuangan syariah yang berdaya saing tinggi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan layanan keuangan pada ekosistem ekonomi syariah.

Di samping itu, pemisahan UUS juga merupakan harapan dari pemegang saham pengendali (PSP), selain untuk memenuhi amanat UUPS.

Selain itu, rapat juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Halim, Soejanto Soetjijo, dan Uzan Tedjamulia masing-masing dari jabatannya selaku direktur perseroan, serta menyetujui pemberhentian dengan hormat seluruh anggota dewan pengawas syariah Bank Sinarmas.

Maka dari itu, susunan anggota direksi dan dewan komisaris Bank Sinarmas setelah berlakunya izin usaha BUS hasil pemisahan UUS yang diterbitkan oleh OJK adalah sebagai berikut:

DIREKSI

Direktur Utama: Frenky Tirtowijoyo

Direktur: Hanafi Himawan

Direktur: Miko Andidjaja

Direktur: Ekajaya Ongny Putra *)

Direktur: Kapil Sharma **)

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama: Tjendrawati Widjaja

Komisaris Independen: Sammy Kristamuljana

Komisaris Independen: Rusmin

 

* Pengangkatan Ekajaya Ongny Putra sebagai direktur perseroan terhitung efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.

** Pengangkatan Kapil Sharma sebagai direktur perseroan terhitung efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK dan regulator terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini