Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Periksa GM UBPP dan Legal Counsel PT Antam

Bisnis.com,16 Jun 2022, 11:31 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam dengan PT Loco Montrado.

Saksi yang diperiksa adalah GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam Purwanto dan Legal Counsel Division Head PT Antam Wisnu Danandi.

"Hari (16/6) TPK pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang Dan PTLoco Montrado Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Belum diketahui apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Namun, belakangan KPK tengah menelisik kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan Loco Montrado.

Dalam kasus ini, KPK membuka penyidikan terkait dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT LM Loco Montrado pada 2017.

Dengan dimulainya penyidikan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak lembaga antirasuah masih belum membeberkannya.

"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Salah satu tersangka adalah Bos PT Loco Montrado, Siman Bahar mengajukan praperadilan dan menang. Siman pun memenangkan praperadilan dan batal ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, lembaga antirasuah memastikan kasus ini masih berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini